AKAD GANDA/RANGKAP (DUA AKAD ATAU LEBIH MENJADI SATU AKAD)
- haynumsyariah
- 8 Okt 2018
- 4 menit membaca

Penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad disebut al-'uqud al-murakkabah (akad rangkap/multiakad).
Akad rangkap adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dst, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad.
(Nazih Hammad, Al-'Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hal. 7; Abdullah al-'Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hal. 46).
Ada pendapat oleh beberapa ulama kontemporer bahwa akad rangkap hukumnya mubah berdasar kaidah fikih : al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Maka hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai'ataini fi bai'atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin), dipahami hanya perkecualian dari hukum asalnya. (Hasanudin, Multi Akad dalam Transaksi Syariah Kontemporer, hal. 13).
Pendapat yang rajih dari para ulama salaf adalah akad rangkap hukumnya tidak sah secara syar'i.
Pertama, kaidah fiqih yang digunakan tidak tepat. Dengan mendalami asal-usulnya, nyatalah kaidah al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah itu hanya cabang dari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh). Padahal nash-nash yang mendasari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (misal QS Al-Baqarah:29) berbicara tentang hukum benda (materi), bukan tentang mu'amalah. (Hisyam Badrani, Tahqiq Al-Fikr Al-Islami, hal. 39).
Kedua, ada nash yang melarang penggabungan akad.
Ibnu Mas'ud RA berkata,āNabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)ā (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (al-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/308).
Hadits ini bukan perkecualian, melainkan larangan menggabungkan akad secara mutlak, tanpa melihat akad-akad yang digabungkan bertentangan atau tidak. Kaidah ushul fikihnya : Al-Muthlaq yajri 'ala ithlaqihi maa lam yarid dalil yadullu 'ala at-taqyid (dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang membatasinya) (Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, I/208).
Transaksi dalam Akad Leasing adalah Akad Ganda
Dalam transaksi leasing terjadi dua transaksi atau akad dalam satu akad/transaksi. Yaitu transaksi sewa menyewa (ijĆ¢rah) dan transaksi jual beli (bayā). Transaksi yang demikian menyalahi ketentuan syariah. Ibn Masāud menuturkan bahwa Nabi saw pernah bersabda:
Ā« ŁŁŁŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁ r Ų¹ŁŁŁŲµŁŁŁŁŁŲŖŁŁŁŁŁŁŁŁŲµŁŁŁŁŁŲ©ŁŁŁŲ§ŲŁŲÆŁŲ©Ł Ā»
Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR. Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani)
Makna shafqatayn fĆ® shafqatin wĆ¢hidah adalah wujĆ»d āaqdayn fĆ® āaqdin wĆ¢hidin (adanya dua akad dalam satu akad). Contohnya jika seseorang berkata āsaya jual motor saya kepada Anda dengan syarat Anda sewakan rumah anda kepada sayaā. Dalam ungkapan ini terjadi dua transaksi karena lafal āsaya jual motor saya kepada andaā adalah transaksi pertama dan āanda sewakan rumah anda kepada sayaā adalah transaksi kedua, dan kedua transaksi/akad itu berkumpul/terjadi dalam satu akad. Dalam leasing model ini yang terjadi adalah akad sewa dan akad jual beli. Akad sewa dalam hal ini jelas, karena sewa itu memang menjadi inti dari leasing. Adapun akad jual beli hal itu nampak karena pada saat akad leasing di dalamnya disepakati adanya perpindahan pemilikan barang secara langsung/otomatis begitu jangka waktu leasing selesai dan seluruh angsuran dibayar lunas. Lebih tepatnya lagi dalam leasing model ini terjadi transaksi ijĆ¢rah dan transaksi bayā dalam satu akad leasing, terhadap satu barang yang sama yaitu motor, dalam satu waktu yang sama pula. Jelas hal ini menyalahi hadis Nabi saw di atas.
Di dalam akad leasing model ini, transaksi pengalihan pemilikan barang tersebut (motor) disyaratkan kepada transaksi/akad sewa menyewa dan sebaliknya transaksi sewa menyewa disyaratkan dengan transaksi pemindahan pemilikan itu. Hal itu karena dalam akad leasing model ini, lessee tidak bisa hanya menyepakati satu transaksi saja. Lessee tidak bisa hanya menyewa motor itu saja atau membelinya saja. Tetapi Lessee harus menyewa motor itu sekaligus membelinya. Fakta seperti itu yaitu menyaratkan akad atau transaksi lain kepada transaksi atau akad yang dilakukan adalah melanggar larangan dari Rasul saw. Beliau pernah bersabda:
Ā« ŁŲ§ŁŁŁŲŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŁŁŁŁŲØŁŁŁŲ¹ŁŁŁŁŲ§ŁŲ“ŁŲ±ŁŲ·ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŲØŁŁŁŲ¹ŁŲŁŁŁŲ§ŁŲ±ŁŲØŁŲŁŁ ŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŲ¶ŁŁ ŁŁŁŲŁŁŁŲ§ŁŲØŁŁŁŲ¹ŁŁ ŁŲ§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ¹ŁŁŁŲÆŁŁŁ Ā»
Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu (HR. an-Nasaāi, at-Tirmidzi dan ad-Daruquthni)
Menurut para fukaha, larangan hadis ini diantaranya mencakup adanya bayā wa syarth yaitu salah satu pihak dalam akad bayā-nya mensyarat kepada pihak lain akad/transaksi lain baik utang, sewa, kontrak kerja, bayā lainnya, atau yang lain. Dalam hadis tersebut Nabi saw menyatakan āla yahillu (tidak halal)ā. Ini adalah qarinah jazim yang menunjukkan bahwa apa yang dilarang itu adalah haram, karena lafal ātidak halalā maknanya adalah haram. Dengan demikian akad yang di dalamnya terjadi dua transaksi atau disyaratkan akad/transaksi lain, merupakan akad/transaksi yang batil.
Ada Syarat yang Dibolehkan dalam Akad Jual beli
Ada 3 syarat yang diperbolehkan dalam akad jual beli yaitu :
1. Syarat yang merupakan konsekuensi akad
Menurut ijma (kesepakatan para ulama) bahwa akad seperti ini jelas sah hukumnya. Syarat ini dilakukan sebelum terjadi ijab qabul (kesepakatan jual beli). Contohnya, penjual berkata, āSaya mau jual rumah ini dengan secara kredit dengan syarat dibayar sebesar 10 dinar setiap tanggal 1 awal bulan hijriyah selama satu tahunā.
2. Syarat maslahat
Mashlahat ini berkaitan dengan akad, penjual maupun pembeli. Contohnya, pembeli berkata, āSaya mau beli kendaraan ini dengan syarat pembayarannya bisa ditunda 1 bulan. Kemudian penjual berkata, āBaik, tapi syaratnya anda harus memberi saya jaminanā.
3. Syarat sifat
Sifat ini dalam barang maupun harga. Contoh, pembeli berkata, āSaya mau beli komputer ini dengan syarat bisa menjalankan program akunting ā atau āSaya mau beli kacamata model ini dengan syarat harganya di bawah 5 dirhamā.
Comments