Tata Cara Kredit Menurut Aturan Islam
- haynumsyariah
- 8 Okt 2018
- 2 menit membaca

Walaupun kredit diperbolehkan dalam islam, namun ada juga aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantaranya yakni:
Tidak Boleh Menjualbelikan Barang-Barang Ribawi
Syarat pertama tidak boleh melakukan transaksi barang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai syariat agama maka menimbulkan transaksi riba.
Barang-barang yang termasuk ribawi yakni:
Uang
Perak atau Emas
Jewawut
Kurma
Gandum
Garam
Dan sejenisnya
Barang-barang diatas harus diperjual belikan secara tunai atau kontan. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu āanhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahuāalaihi wa sallam bersabda :
āEmas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.ā (HR. Muslim)
Barang yang Dijual Adalah Milik Sendiri
Seorang penjual harus menjual barang yang dimilikinya sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan hak-nya. Misalnya saja dropshipping. Ini sebenarnya menuai kontroversi. Anda menjual barang yang Anda sendiri tidak tahu kondisinya. Pengirimannya juga dilakukan lewat seller pertama. Anda hanya sebagai perantara. Hal itu bisa saja menyebabkan timbulnya masalah pengiriman, entah terlambat atau mungkin hilang. Hal-hal yang merugikan pembeli ini bisa menimbulkan dosa.
Serah Terima Barang Harus Dilakukan Tepat Waktu
Biasanya dalam sistem kredit, barang diberikan ke pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian tertentu.
Waktu Tempo Pembayaran Harus Jelas
Dalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan cacatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi pertikaian.
Apabila Terlambat, Tidak Boleh Ada Sistem Penambahan Bunga
Dalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai Anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat Anda terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa besar.
Harga Berlipat Dari Pembayaran Cash Boleh, Asal Tidak Berlebihan
Dalam sistem jual beli kredit biasanya harga barang yang ditawarkan lebih mahal daripada harga cashnya. Misalnya saja harga cash Rp.15 juta. Apabila dijual dengan kredit selama 12 bulan maka harga Rp.16 juta. Penerapan harga semacam itu sebenarnya diperbolehkan oleh ulama, asalkan tidak berlebihan. Sebab bagaimanapun juga pebisnis perlu mendapatkan untung. Selain itu juga mempertimbangkan beberapa faktor, misalnya saja biaya administrasi, inflasi, dan sebagainya.
Kesepakatan Dua Belah Pihak
Yang terpenting dari melakukan transaksi kredit harus ada kesepatakan atau akad jual beli dalam islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran ataupun tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan pembeli.
Jadi itulah penjelasan tentang hukum kredit dalam islam. Semoga info diatas bermanfaat bagi kita semua. Intinya, apapun yang kita lakukan dalam kehidupan ini harus didasari oleh agama, baik itu urusan bermasyarakat, berpolitik, fiqih muamalah jual beli dan lainnya. Selain itu, kita juga harus mempelajari tentang hukum pinjam uang di bank dalam islam, khiyar dalam jual beli islam, bahaya hutang dalam islam, serta hukum tidak membayar hutang serta hukum riba dalam islam. Dengan begitu kita tidak akan tersesat dan tetap berada pada jalan yang diridhoi oleh Allah Taāala. Amin ya Rabbal Alamin.
Comments