PERSYARATAN - PERSYARATAN UNTUK KEABSAHAN AQAD JUAL-BELI KREDIT
- haynumsyariah
- 8 Okt 2018
- 4 menit membaca

Walaupun aqad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan dengan harga tunai pada dasarnya dibolehkan, tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk Keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi , aqad ini bisa menjadi Tidak Sah, bahkan bisa menjadi Riba dan keuntungannya bisa menjadi Harta Haram.
Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:
3.1. Aqad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan Riba.
Maka tidak boleh jual-beli 'inah. Juga tidak boleh dalam aqad jual-beli kredit dipisah antara harga jual tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba.
ŁŁŲ£ŁŲŁŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŲ§ŁŁŲØŁŁŁŲ¹ŁŁŁŲŁŲ±ŁŁŁ ŁŲ§ŁŲ±ŁŁŲØŁ
"padahal ALLAH telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al Baqarah: 275)
contoh jual-beli 'inah di masa Rasulullah :
Diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anhum tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai. Lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka 'Aisyah berkata , "ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni, dinyatakan hasan oleh Zaila'i)
3.2. Barang terlebih dahulu dimiliki Penjual sebelum aqad jual beli kredit dilangsungkan.
Dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam bersabda:
ŁŲ§ŲŖŲØŲ¹Ł Ų§ŁŁŲ³Ų¹ŁŲÆŁ,
āJangan engkau menjual barang yang belum engkau milikiā (HR Abu Daud/ Shahih-Al Albani)
3.3. Pihak Penjual Kredit tidak boleh menjual barang yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya.
Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam bersabda:
ŁŁŲ§ŲŖŲØŲ¹ŁŲŲŖŁŲŖŁŲØŲ¶Ł,
āJangan engkau jual hingga barang tersebut engkau terimaā, (HR Ahmad/ Hasan-Imam Nawawi)
3.4. Barang yang dijual kredit bukan berbentuk emas, perak atau mata uang, karena ini termasuk Riba Ba'i
Ų§ŁŲ°ŁŁŁŁŲØŁŲØŁŲ§ŁŲ°ŁŁŁŁŲØŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŲ¶ŁŁŲ©ŁŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲ¶ŁŁŲ©ŁŁŁŲ§ŁŁŲØŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ŁŁŲØŁŲ±ŁŁŁŁŲ§ŁŲ“ŁŁŲ¹ŁŁŲ±ŁŲØŁŲ§ŁŲ“ŁŁŲ¹ŁŁŲ±ŁŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŁ ŁŲ±ŁŲØŁŲ§ŁŲŖŁŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŲŁŲØŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŲŁŁ ŁŲ«ŁŁŲ§ŁŲØŁŁ ŁŲ«ŁŁŁŲ³ŁŁŁŲ§Ų”ŁŲØŁŲ³ŁŁŁŲ§Ų”ŁŁŁŲÆŁŲ§ŲØŁŁŁŲÆŁŁŁŲ„ŁŲ°ŁŲ§Ų§Ų®ŁŲŖŁŁŁŁŁŲŖŁŁŁŲ°ŁŁŁŲ§ŁŲ£ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŲØŁŁŲ¹ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŲ“ŁŲ¦ŁŲŖŁŁ ŁŲ„ŁŲ°ŁŲ§ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲÆŁŲ§ŲØŁŁŁŲÆŁ
āJika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syaāir (salah satu jenis gandum) dijual dengan syaāir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).ā (HR. Muslim no. 1587)
3.5. Barang yang dijual secara kredit harus diterima Pembelli tunai pada saat aqad berlangsung.
Maka tidak boleh transaksi jual beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual beli hutang dengan hutang yang diharamkan.
3.6. Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas.
Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam bersabda yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ,anhu
ŁŁŲ§Ų±Ų³ŁŁŲ§ŁŁŁŲµŁŁŲ¹ŁŁŁŁŲ³ŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲ¹ŲŖŁŁŁŁŲØŁŲ¹Ų©,
āRasulullah shallallahu āalayhi wasallam melarang dua harga dalam satu transaksiā. (HR Nasaāi/ Shahih-Al Albani)
(Potongan harga kredit disebabkan pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo hukumnya boleh dengan syarat pemotongan harga tidak dicantumkan pada saat aqad dilakukan. ( Majma' Al Fiqh Al Islami / Divisi Fiqih OKI No: 64 taun 1992) - Journal islamic Fiqh Council, edisi IV, jilid 1, Hal. 193)
3.7. Aqad jual beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh aqad dibuat dengan cara beli sewa (leasing)
Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (Khiyaar Al Majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya punya hak pilih. Kapan mau akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya. Ibnu Qudamah menyatakan: Inilah Qiyas (analogi).
Pendapat ini dirojihkan Al Syaukani dalam pernyataan beliau: Yang rojih adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits āAmru bin Syuāaib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang terkandung larangan lebih rojih dari yang menunjukkan kebolehan sebagaimana telah jelas dalam ushul Fiqhā¦.Ilat (sebab hukum) dari larangan ini adalah jual beli ini mengandung dua syarat yang fasid; salah satunya adalah syarat menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual apabila tidak terjadi keridhoan untuk membelinya.
Pendapat Kedua : Jual beli ini diperbolehkan.
Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah dan diriwayatkan kebolehan jual beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Saāid bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.
Al Khothobi menyatakan: Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan: Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar yaitu tentang kebolehannya. Ahmadpun melemahkan (mendhoifkan) hadits larangan jual beli ini, Karena terputus.
Dasar argumentasi mereka adalah:
a. Atsar yang berbunyi:
Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ¹ŁŲØŁŁŁŲ§ŁŲŲ§Ų±Ų«, Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų“ŁŲŖŁŲ±ŁŁŁŁŲ¹ŁŁ ŁŲ±ŁŲÆŁŲ§Ų±ŁŲ§ŁŲ³ŁŁŲ¬ŁŁŁŁ ŁŁŁŲµŁŁŁŁŁŲ§ŁŁŲØŁŁŁŲ£ŁŁ ŁŁŁŁŲ©Ł, ŁŁŲ„ŁŁŁŲ±ŁŲ¶ŁŁŁŲ¹ŁŁ ŁŲ±Ł , ŁŁŲ„ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŲ°ŁŲ§ŁŁŁŁŲ°ŁŲ§
Diriwayatkan bahwa Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) Apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.
Al-Atsram berkata: Saya bertanya kepada Ahmad: āApakah Anda berpendapat demikian?ā Beliau menjawab: āApa yang harus kukatakan? Ini Umar (telah berpendapat demikian).
b. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual beli ini.
c. DP ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya.
d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan Al Khiyar Al Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, batallah analogi tersebut, dan hilangnya sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.
Pendapat Para Ulama zaman ini.
Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Sudi Arabia Rohimahullah pernah ditanya :
Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jaul belinya. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?
Beliau menjawab:
Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).
Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)
Comments