top of page

PERSYARATAN - PERSYARATAN UNTUK KEABSAHAN AQAD JUAL-BELI KREDIT

  • Gambar penulis: haynumsyariah
    haynumsyariah
  • 8 Okt 2018
  • 4 menit membaca



Walaupun aqad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan dengan harga tunai pada dasarnya dibolehkan, tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk Keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi , aqad ini bisa menjadi Tidak Sah, bahkan bisa menjadi Riba dan keuntungannya bisa menjadi Harta Haram.

Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:

3.1. Aqad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan Riba.

Maka tidak boleh jual-beli 'inah. Juga tidak boleh dalam aqad jual-beli kredit dipisah antara harga jual tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba.

ŁˆŁŽŲ£ŁŽŲ­ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŲ§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŲ§Ł„Ł’ŲØŁŽŁŠŁ’Ų¹ŁŽŁˆŁŽŲ­ŁŽŲ±Ł‘ŁŽŁ…ŁŽŲ§Ł„Ų±Ł‘ŁŲØŁŽ

"padahal ALLAH telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al Baqarah: 275)

contoh jual-beli 'inah di masa Rasulullah :

Diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anhum tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai. Lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka 'Aisyah berkata , "ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ā€˜alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni, dinyatakan hasan oleh Zaila'i)

3.2. Barang terlebih dahulu dimiliki Penjual sebelum aqad jual beli kredit dilangsungkan.

Dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah shallallahu ā€˜alaihi wa sallam bersabda:

Ł„Ų§ŲŖŲØŲ¹Ł…Ų§Ł„ŁŠŲ³Ų¹Ł†ŲÆŁƒ,

ā€œJangan engkau menjual barang yang belum engkau milikiā€ (HR Abu Daud/ Shahih-Al Albani)

3.3. Pihak Penjual Kredit tidak boleh menjual barang yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya.

Rasulullah shallallahu ā€˜alaihi wa sallam bersabda:

فلاتبعهحتىتقبضه,

ā€œJangan engkau jual hingga barang tersebut engkau terimaā€, (HR Ahmad/ Hasan-Imam Nawawi)

3.4. Barang yang dijual kredit bukan berbentuk emas, perak atau mata uang, karena ini termasuk Riba Ba'i

Ų§Ł„Ų°Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽŲØŁŲØŁŲ§Ł„Ų°Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽŲØŁŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŁŁŲ¶Ł‘ŁŽŲ©ŁŲØŁŲ§Ł„Ł’ŁŁŲ¶Ł‘ŁŽŲ©ŁŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŲØŁŲ±Ł‘ŁŲØŁŲ§Ł„Ł’ŲØŁŲ±Ł‘ŁŁˆŁŽŲ§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲ¹ŁŁŠŲ±ŁŲØŁŲ§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲ¹ŁŁŠŲ±ŁŁˆŁŽŲ§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŁ…Ł’Ų±ŁŲØŁŲ§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŁ…Ł’Ų±ŁŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŁ„Ł’Ų­ŁŲØŁŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŁ„Ł’Ų­ŁŁ…ŁŲ«Ł’Ł„Ų§Ł‹ŲØŁŁ…ŁŲ«Ł’Ł„ŁŲ³ŁŽŁˆŁŽŲ§Ų”Ł‹ŲØŁŲ³ŁŽŁˆŁŽŲ§Ų”ŁŁŠŁŽŲÆŁ‹Ų§ŲØŁŁŠŁŽŲÆŁŁŁŽŲ„ŁŲ°ŁŽŲ§Ų§Ų®Ł’ŲŖŁŽŁ„ŁŽŁŁŽŲŖŁ’Ł‡ŁŽŲ°ŁŁ‡ŁŲ§Ł„Ų£ŁŽŲµŁ’Ł†ŁŽŲ§ŁŁŁŁŽŲØŁŁŠŲ¹ŁŁˆŲ§ŁƒŁŽŁŠŁ’ŁŁŽŲ“ŁŲ¦Ł’ŲŖŁŁ…Ł’Ų„ŁŲ°ŁŽŲ§ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽŁŠŁŽŲÆŁ‹Ų§ŲØŁŁŠŁŽŲÆŁ

ā€œJika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).ā€ (HR. Muslim no. 1587)

3.5. Barang yang dijual secara kredit harus diterima Pembelli tunai pada saat aqad berlangsung.

Maka tidak boleh transaksi jual beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual beli hutang dengan hutang yang diharamkan.

3.6. Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas.

Rasulullah shallallahu ā€˜alaihi wa sallam bersabda yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ,anhu

Ł†Ł‡Ų§Ų±Ų³ŁˆŁ„Ų§Ł„Ł„Ł‡ŲµŁ„Ł‰Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ŁˆŲ³Ł„Ł…Ų¹Ł†ŲØŁŠŲ¹ŲŖŁŠŁ†ŁŁŠŲØŁŠŲ¹Ų©,

ā€œRasulullah shallallahu ā€˜alayhi wasallam melarang dua harga dalam satu transaksiā€. (HR Nasa’i/ Shahih-Al Albani)

(Potongan harga kredit disebabkan pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo hukumnya boleh dengan syarat pemotongan harga tidak dicantumkan pada saat aqad dilakukan. ( Majma' Al Fiqh Al Islami / Divisi Fiqih OKI No: 64 taun 1992) - Journal islamic Fiqh Council, edisi IV, jilid 1, Hal. 193)

3.7. Aqad jual beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh aqad dibuat dengan cara beli sewa (leasing)

Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (Khiyaar Al Majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya punya hak pilih. Kapan mau akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya. Ibnu Qudamah menyatakan: Inilah Qiyas (analogi).

Pendapat ini dirojihkan Al Syaukani dalam pernyataan beliau: Yang rojih adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits ā€˜Amru bin Syu’aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang terkandung larangan lebih rojih dari yang menunjukkan kebolehan sebagaimana telah jelas dalam ushul Fiqh….Ilat (sebab hukum) dari larangan ini adalah jual beli ini mengandung dua syarat yang fasid; salah satunya adalah syarat menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual apabila tidak terjadi keridhoan untuk membelinya.

Pendapat Kedua : Jual beli ini diperbolehkan.

Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah dan diriwayatkan kebolehan jual beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.

Al Khothobi menyatakan: Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan: Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar yaitu tentang kebolehannya. Ahmadpun melemahkan (mendhoifkan) hadits larangan jual beli ini, Karena terputus.

Dasar argumentasi mereka adalah:

a. Atsar yang berbunyi:

Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł†ŁŽŁŁŲ¹ŁŲØŁ’Ł†ŁŲ§Ł„Ų­Ų§Ų±Ų«, Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡ŁŲ§Ų“Ł’ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁ‰Ł„ŁŲ¹ŁŁ…ŁŽŲ±ŁŽŲÆŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ§Ł„Ų³Ł‘ŁŲ¬Ł’Ł†ŁŁ…ŁŁ†Ł’ŲµŁŽŁŁ’ŁˆŁŽŲ§Ł†ŁŽŲØŁ’Ł†ŁŲ£ŁŁ…ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŲ©ŁŽ, ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł’Ų±ŁŽŲ¶ŁŁŠŁŽŲ¹ŁŁ…ŁŽŲ±Ł , ŁˆŁŽŲ„ŁŁ„Ų§Ł‘ŁŽŁŁŽŁ„ŁŽŁ‡ŁŁƒŁŽŲ°ŁŽŲ§ŁˆŁŽŁƒŁŽŲ°ŁŽŲ§

Diriwayatkan bahwa Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) Apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.

Al-Atsram berkata: Saya bertanya kepada Ahmad: ā€œApakah Anda berpendapat demikian?ā€ Beliau menjawab: ā€œApa yang harus kukatakan? Ini Umar (telah berpendapat demikian).

b. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual beli ini.

c. DP ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya.

d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan Al Khiyar Al Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, batallah analogi tersebut, dan hilangnya sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.

Pendapat Para Ulama zaman ini.

Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Sudi Arabia Rohimahullah pernah ditanya :

Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jaul belinya. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Beliau menjawab:

Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).

Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


Post: Blog2_Post

+6281230962422

©2018 by Zumroh Syariah. Proudly created with Wix.com

bottom of page